ISTILAH-ISTILAH DALAM PERSIDANGAN
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota, para
tamu undangan pengurus rangkap. Biasanya terbagi ke dalam sidang pleno 1,2,3,
dan 4, contoh pembahasanya mengenai seputar agenda acara, tata tertib, sidang
komisi dll.
Sidang Komisi atau Kelompok adalah
sidang yang khusus diadakan oleh komisi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
organisasi, misalnya komisi anggaran, komisi B tentang program kerja dll.
Sidang Paripurna adalah sidang penyempurnaan dari sidang pleno dan komisi
disatukan menjadi satu atau disempurnakan.
Kuorum adalah ukuran sah atau tidaknya rapat atau sidang dalam
mengambil keputusan. Biasanya ada istilah setengah lebih dari satu ( ½ + 1 )
berdasarkan jumlah peserta yang hadir, artinya apabila jumlah peserta ada 50
orang sidang sah apabila dihadiri 25 + 1 = 26 , karena memenuhi kuorum atau ada
istilah yang lainya.
Voting istilah kata
dari “Vote” yang berarti “Hak Suara” yaitu pengambilan suara terbannyak ketika
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai. Biasanya dengan cara mengacungkan
tangan ke-atas.
Interupsi yakni
pemotongan pembicaraan karena ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki atau dikaji
ulang.
Skorsing yakni sama dengan jeda atau istirahat sejenak atau rapat
diberhentikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.
Pending yaitu dipakai untuk menunda sidang atau pembahasan suatu
masalah karena berbagai alasan teknis, misalnya belum lengkapnya perlengkapan
sidang dan lainya.
Rujukan/Daftar bacaan :
Drs. Asep S. Muhtadi,M.Pd, Dinamika Mahasiswa, Insan
Citra Bandung 1997
Jalaludin Rahmat, Retorika Modern : Sebuah Karangan
Teori dan Praktek Berpidato Akademik, Bandung 1982
Tidak ada komentar:
Posting Komentar