INTERUPSI
Interupsi adalah salah satu istilah yang digunakan
untuk memotong pembicaraan karena ada sesuatu hal, dengan menggunakan tarbiyah
etika atau aturan tertentu. Caranya setiap peserta mempunyai hak untuk
mengajukan interupsi, dengan mengangkat tangan sebagai tanda permintaan, yang
ditujukan kepada pimpinan sidang. Ia mengajukan usulannya setelah dipersilahkan
oleh pimpinan sidang. Dan setiap interupsi harus diperhatikan oleh pimpinan
sidang.
Bentuk-bentuk Interupsi:
1.
Interupsi
In Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah
yang dapat mengganggu konsentrasi pembahasan, tetapi masih disekitar yang
dibahas.
2.
Interupsi
Out Of Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah
yang dapat mengganggu jalannya pembahasan, tetapi sudah diluar konteks masalah
yang dibahas.
3.
Interupsi
In Teknis, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada persoalan
yang bersipat teknis dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
4.
Interupsi
Clering, yaitu interupsi dengar pendapat dengan peserta dan
pimpinan sidang. Dan masih banyak lagi interupsi yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar