Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 30 Desember 2014

INTERUPSI DALAM SIDANG



INTERUPSI
Interupsi adalah salah satu istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan karena ada sesuatu hal, dengan menggunakan tarbiyah etika atau aturan tertentu. Caranya setiap peserta mempunyai hak untuk mengajukan interupsi, dengan mengangkat tangan sebagai tanda permintaan, yang ditujukan kepada pimpinan sidang. Ia mengajukan usulannya setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang. Dan setiap interupsi harus diperhatikan oleh pimpinan sidang.
Bentuk-bentuk Interupsi:
1.      Interupsi In Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu konsentrasi pembahasan, tetapi masih disekitar yang dibahas.
2.      Interupsi Out Of Order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu jalannya pembahasan, tetapi sudah diluar konteks masalah yang dibahas.
3.      Interupsi In Teknis, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada persoalan yang bersipat teknis dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
4.      Interupsi Clering, yaitu interupsi dengar pendapat dengan peserta dan pimpinan sidang. Dan masih banyak lagi interupsi yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar